SERANG, Pilarbanten.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan dan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan Risiko Bencana (PRB) periode 2023 sampai 2027 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023-2027.
Seperti diketahui, Provinsi Banten memiliki potensi bencana yang cukup tinggi mulai karena disebabkan oleh faktor alam, faktor manusia dan kedaruratan kompleks bencana adalah rangkaian peristiwa atau kejadian yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Berdasarkan data informasi bencana Infonesia (Dibi) BNPB, dalam kurun waktu 2009 hingga 2019, tercatat wilayah Provinsi Banten mengalami 581 bencana, mulai dari bencana banjir, cuac ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan lahan, tanah longsor dan tsunami.
Bencana telah menimbulkan dampak mulai dari adanya korban jiwa kerugian harta benda maupun kerusakan lingkungan lahan serta menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah dituntut untuk mempunyai perencanaan penanggulangan bencana secara tepat sasaran. Hal itu sesuai amat Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Dimana, pada pasal 35 dan 36, sarta Perarturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menindaklanjuti peraturan diatas, Pemprov Banten RAD Pengurangan Risiko Bencana (PRB) periode 2023 sampai 2027 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana RPB tahun 2023-2027.
Plh Sekda Banten Virgojanti menegaskan Pemprov Banten serius dalam menanggulangi bencana.
Menurut Virgojanti, rencana aksi tanggap darurat telah disusun dan telah terkoordinasi dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Berbagai langkah telah disiapkan Pemprov Banten, masyarakat dan pihak terkait untuk mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan akibat bencana.
Mitigasi juga dilakukan berdasarkan potensi di daerah masing-masing, melihat potensi bencana pada satu daerah tidak sama dengan daerah lainnya.
“Tapi, penanggulangan bencana ini kan perlu dikomunikasikan, tidak bisa (Pemprov Banten) tanggulangi sendiri,” katanya.
Setidaknya ada 10 jenis risiko bencana prioritas dalam kurun waktu lima tahun yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan Risiko Bencana (PRB) periode 2023 sampai 2027 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023-2027. Antaranya::
1. Bencana banjir
2. Kebakaran hutan dan lahan
3. Gelombang ekstrem
4. Abrasi
5. Gempa bumi
6. Kekeringan
7. Tanah longsor
8. Tsunami
9. Letusan gunung api
10. Kegagalan teknologi
(Adv)