Serang – Pemerintah Provinsi Banten menjadikan penurunan angka stunting di wilayah ini sebagai program prioritas. Maka hampir di semia Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berbagai kebijakan diarahkan untuk menurunkan angka stunting.
Salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Banten yang juga berperan dalam menekan angka stunting di Banten. Dinas PUPR menargetkan seluruh jalan yang jadi kewenangan di Provinsi Banten pada program mantap, demikian juga dengan sumber daya air yang menjadi tugas dan kewenangan Pemprov Banten.
Pj Gubernur Banten Almuktabar mengungkapkan, penanganan stunting menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Banten. Pihaknya menyatakan, bahwa angka stunting di Banten harus menjadi 14 persen pada 2024 mendatang, menyusul jumlah yang cukup tinggi di tahun 2021 lalu.
“Prevalensi stunting di Provinsi Banten pada tahun 2021 yaitu 24,5 persen, dan ditargetkan menurun menjadi 14 persen sampai dengan 2024,” ungkap Pj Gubernur Banten Almuktabar pada sebuah kesempatan. Program penanganan stunting bukan hanya berada pada dinas tertentu saja, misalnya pada dinas Kesehatan sebagai leading sector bidang Kesehatan masyarakat.
Namun juga tersebar di hampir seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten, bahkan Pemprov bersama-sama pemerintah kabupaten/kota. “Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan didukung oleh masyarakat telah berupaya melaksanakan program penurunan prevalensi stunting melalui penyediaan sanitasi dan air bersih yang memadai,” ujar Al Muktabar.
Dikatakan, Pemprov Banten sangat menyambut baik dan mendukung upaya-upaya dalam meningkatkan sinergitas kabupaten/kota untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait kebijakan dan keberhasilan pada bidang sanitasi.
Pemprov Banten bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sangat berkonsentrasi dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang. Antara lain pada bidang sanitasi, akses sarana transportasi yang baik serta saluran irigasi yang baik pula.
Dengan penanganan irigasi yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Banten, secara otomatis akan berdampak pada tersedianya pengairan bagi para petani di Banten.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan mengatakan dinas yang dipimpinnya memiliki sejumlah fungsi yang harus dititikberatkan akses dan penanganan sarana sumber daya air. “Amanat Pak Pj Gubernur, semuanya harus berperan aktif dalam penanganan stunting di Banten. Ini menjadi tugas Dinas PUPR juga untuk menyukseskannya,” katanya.
Menurutnya, Dinas PUPR Banten menyelenggarakan fungsi pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota.
Tugas lainnya yakni, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada derah irigasi yang luasnya 1000 ha – 3000 ha, dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas daerah kabupaten/kota; Pengelolaan dan pengembangan Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas daerah kabupaten/kota; dan Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestic regional.
Selain itu juga ada fungis pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah kabupaten/kota dan Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah provinsi.
“Sejumlah peran dan fungsi itu berperan penting dalam peningkatan hasil pertanian yang ada di Banten, dan penguatan pangan menjadi skala prioritas dalam penangan stunting,” pungkas Arlan. (Adv)