Serang, – Pemprov Banten berencana akan melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rencana perubahan itu akan dilakukan pada tahun 2022 nanti, mengingat sejak 2017 lalu RTRW Banten belum pernah dilakukan perubahan.
Hal itu dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa (23/11/2021). Menurut WH perubahan itu perlu dilakukan mengingat saat ini jalan tol Serang-Panimbang (Seruan) seksi pertama sudah mulai dioperasikan.
“Keberadaan itu tentu akan berdampak langsung kepada tatanan kehidupan dan mata pencaharian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Untuk mengimbangi dan membuat payung hukumnya yang jelas, WH akan melakukan perubahan RTRW. “Supaya nanti masyarakat yang ingin membangun toko usaha bisa lebih mudah kalau secara RTRW-nya sudah mendukung,” jelasnya.
Tapi perubahan itu, lanjut WH, tidak akan semuanya dilakukan. Perubahan itu yang jelas harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitar.
“Berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat iya, tapi jangan sampai hal itu justru menggusur para pedagang kecil yang ada di sana dengan adanya usaha-usaha makanan lainnya yang lebih besar,” ujarnya.
Namun tentu, lanjutnya, yang akan menjadi dasar perubahan RTRW Provinsi itu usulan perubahan dari Kabupaten dan Kota, karena yang memiliki wilayah adalah mereka.
“Kemudian dari usulan itu kita kaji, lalu baru ditetapkan setelah dirasa sudah cocok,” ungkapnya.
Sebelumnya salah satu anggota DPRD Provinsi Banten menginginkan Gubernur Banten untuk melakukan perubahan atas RTRT yang berlaku karena di nilai akan banyak potensi PAD yang bisa ditarik ketika tol Serpan ini diberlakukan.(loet)