Pemkot Serang Izinkan Kegiatan Konser Musik Kembali Digelar

oleh -45 Dilihat
oleh

Serang, – Pemerintah Kota Serang melakukan pelonggaran dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan mulai mengizinkan beberapa sektor tempat-tempat usaha, fasilitas umum dan bidang ekonomi untuk buka kembali.

Termasuk memperbolehkan mengelar konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan sektor ekonomi di wilayahnya.

“(Kegiatan konser musik) kalau secara ruang regulasi ya diperkenankan dengan persyaratan,”kata Hari Pamungkas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Hari menjelaskan, namun kegiatan konser musik atau mengumpulkan orang banyak tersebut harus mematuhi protokol kesehatan denga menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal tiga meter antara penonton dan jumlah penonton dibatasi 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Kemudian harus diselenggakan ditempat terbuka.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Serang nomor 18 Tahun 2020, di masa transisi dengan kebiasaan baru, semua kegiatan usaha, fasilitas umum dan kegiatan keramaian boleh dibuka secara bertahap, namun harus mematuhi aturan termasuk protokol kesehatan

“Karena di Kota Serang penyebaran lokal dapat dikendalikan lah presentasi yang sembuh banyak diatas 50 persen dan penambahan pasien relatif rendah 2 mingguan satu pasien dan landai. Prinsif dasarnya penangana COVID ini tetap menpertimbangka aspek ekonomi masyarakat,” katanya.

Kendati sudah diperbolehkan menggelar event, pihaknya akan melakukan pengkajian dan pertimbangan terhadap setiap perizinan yang masuk. Berapa besar manfaat kegiatan konser musik tersebut terhadap ekonomi masyarakat.

“Yang kita utamakan nilai ekonominya kalau konser nilai ekonominya besar atau enggak ke masyarakat kita pertimbangkan. Setiap ada izin akan dipertimbagkan nanti khawatir menimbulkan pasien COVID lebih besar,” katanya.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Banten tercatat ada sebayak 32 kasus positif corona di Kota Serang denga rincian sebanyak 23 pasien sembuh, sebanyak 5 pasien masih dirawat dan sebanyak 4 pasien meninggal dunia. Angka tersebut membuat Kota Serang masih berstatus zona kuning penyebaran COVID-19.(Anwar/Teguh)