Serang, – Pemkot Serang menargetkan akhir tahun 2021 ini 600 ASN yang bertugas di jabatan struktural selesai dipindahkan ke jabatan fungsional.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Serang sudah menyampaikan regulasinya kepada Pemprov Banten dan nanti keputusannya ada di Kemenpan RB.
“Kedepan ada beberapa regulasi yang menjadi catatan kita semua. Misalnya sudah diberikan semacam satu guiden dari Menpan RB bahwa nanti seluruh pejabat eselon IV berubah dari jabatan struktural kepada fungsional,” kata Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin, Kamis (1/7/2021).
Sehingga nantinya, lanjut Nanang, ASN itu dituntut lebih profesional, independen dan mempunyai kompetensi, dan tentunya di situasi Pandemi Covid-19 ini bisa menyesuaikan dengan ritme dan iklim kerja Pandemi Covid-19.
“Itu kebijakan dari pemerintah pusat, kita mau tidak mau harus mengikuti itu,” ujarnya.
Hal ini, menurut Nanang, tentu mempunyai dampak positifnya supaya seperti lebih profesional dan memangkas birokrasi. Misalnya ada perizinan, itu kan harus melalui beberapa tahap dari eselon IV, III sampai II.
“Dengan digantinya jabatan struktural dengan fungsional ini alur birokrasi itu tidak terlalu panjang,” ucapnya.
Namun perubahan jabatan itu, diakui Nanang, tidak berlaku bagi pejabat kewilayahan seperti lurah dan camat, itu tetap dipertahankan pada jabatan struktural
“Intinya perubahan ini jangan sampai menurunkan kinerja, minimal sama,” tegasnya.(loet)