Serang, Pilarbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan dan Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan sapi, kerbau, domba, kambing dan lainnya. Menyusul, ada empat hewan qurban dinyatakan positif terpapar PMK di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Pengendalian PMK di Kabupaten Serang di Aula Tubagus Suwandi pada Selasa, 24 Mei 2022. Turut hadir Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat dan unsur TNI dan Polri.
Pada rapat tersebut, Kata Zaldi, untuk menyamakan persepsi terkait tugas dinas pertanian apa, kecamatan apa, dan TNI/Polri dalam penanganan wabah PMK di Kabupaten Serang. “Sehingga kita menyamakan persepsi, jadi sesuai arahan Ibu Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah) secepatnya di bentuk Satgas menjelang Hari Raya Idhul Adha,”kata Zaldi kepada wartawan.
Adapun untuk Satgas tersebut berasal dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Distan, kecamatan, TNI dan Polri. “Kita akan bekerja sampai Idhul Adha kalau penyebaran tidak meluas, tapi kalau masiv penularannya bisa sampai selesai,”terang Zaldi.
Zaldi menjelaskan, dengan mempercepat membentuk Satgas Kewaspadaan Pengendalian PMK mengingat saat ini sudah ada empat (4) hewan yang terpapar PMK di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros. Ke empat hewan untuk qurban tersebut tiga di antaranya sapi dan satu kerbau.
“Yang bergejala awal ada 2 lepuh-lepuh dan sariawan, tapi yang diambil sampel ada 4, 3 sapi dari Subang, 1 kerbau dari Purwakarta semuanya positif PMK dari hasil uji lab Balai Veteriner Subang,”papar Zaldi.
Guna mengantisipasi penyebarannya, tambah Zaldi, maka Satgas akan bekerja menyosialisasikan kepada masyarakat serta memantau masuknya hewan dari luar Banten. Satgas juga akan menghentikan pengiriman hewan dari daerah yang masuk zona PMK meliputi, untuk hewan domba dari Garut, Tasik, Banjar, Sumedang, Subang dan sapi dari Rembang, untuk Jawa TImur Mojokerto, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, untuk Lampung Tulang Bawang dan dari Aceh. “Yang pasti hewan dari daerah kalau masuk pun harus ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),”tegas Zaldi.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan dengan terjadinya kasus empat hewan di Kecamatan Baros tentunya harus mengambil langkah-langkah prefentif, termasuk langkah-langkah akuratif bagaimana agar wabah ini tidak meluas dan tidak menyebar di Kabupaten Serang.
“Kita akan bentuk satgas, nanti diberikan pelatihan-pelatihan teknis kepada mereka (satgas) bagaimana upaya-upaya prefentif itu, satu diantaranya adalah memantau siklus-siklus perdagangan sapi kurban, kita periksa itu,”ujar Pandji.(js)