Lebak, – Warga korban banjir bandang dan longsor 2020 di Kabupaten Lebak masih menanti janji pemerintah untuk pembangunan hunian tetap (Huntap).
Saat ini sebagian warga masih bertahan di hunian sementara (Huntara) di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Sementara sebagian lagi sudah pergi karena tak betah. Sebab, huntara yang dibangun daribbahan material terpal dan bambu rusak diterjang hujan lebat.
Pemerintah pusat dan daerah telah memutuskan untuk membangun huntap di lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 10 hektar hasil ruislag dengan tanah hak guna usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kita sedang bahas dengan pusat soal pendanaan pembangunan fisik akan segera dianggarkan,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Namun, pembangunan fisik huntap hingga saat ini belum terealisasi yang sebelumnya pemerintah menargetkan pada bulan Januari 2021 lalu pembangunan fisik sudah dimulai.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, politisi partai Demokrat itu mengatakan, saat ini pihaknya masih terkendala dengan teknis pencairan dana pembangunan huntap karena sejauh ini pembangunan huntap selalu dilaksankan pihak ketiga melalui pemerintah daerah.
“Kalau saya maunya udahlah ke rekening penerima aja langsung. Tinggal polanya 50 persen dulu kalau dia tidak membangun kita beri sanksi 50 persen lagi tidak kita cairkan,” katanya.
Disampaikan Iti, sejauh ini pola pembangunan huntap bagi korban bencana selalu menggunakan pihak ketiga melalui pemerintah daerah akhirnya terjadi masalah administrasi, ada komitmen dengan pengusaha sehingha terjerat kasus hukum. Dia minta dana tersebut langsung diberikan ke penerima dan tidak transit terlebih dahulu di Pemda.
“Skema itu banyak masalah banyak terjerat kasus hukum seperti di Lombok,” katanya.(WR/Red)