KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah selama dua pekan, Rabu (18/3/2020). Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang ikut dirumahkan alias ditutup.
Padahal, berdasarkan surat edaran Wali Kota Serang, meski ASN boleh bekerja di rumah pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“ASN dapat melaksanakan tigas kedinasan di rumah kecuali kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, Lurah, dan ASN yang melakukan pelayanan publik tetap dinas di kantor,” kata Wali Kota Serang Syafrudin dalam surat edaran.
Namun nyatanya tak hanya ASN non pelayanan yang dirumahkan, pelayanan di Disdukcapil Kota Serang ikut dirumahkan. Warga yang sudah berkumpul di ruang tunggu pelayanan kecewa karena disuruh pulang dengan alasan pelayanan tutup untuk mencegah virus corona atau COVID-19.
“Harusnya mah tutup dari depan (gerbang) jangan masyarakat sudah ngumpul gitu disitu bilang tutup dari depan geh jangan masyarakat berjubel pada ngumpul disini gak ada pelayanan,” kata Rizal (35) salah satu warga yang hendak membuat KTP.
Akibat pelayanan tutup, dia pun terpaksa tidak bisa melakukan pengobatan ke rumah sakit. Lantaran, salah satu syarat untuk mengurus administrasi pengobatan harus menggunakan kartu identitas atau KTP.
“Kalau saya tinggal ngambil KTP. Saya butuh untuk ke rumah sakit (berobat) nanti apa yang saya jawab ke rumah sakit kalau ditanya KTP apa saya jawab tanggal satu soalnya disuruh ngambil tanggal satu,” tuturnya.
Senada dikatakan Rumini (41), setiba di ruang pelayanan pembuatan KTP dirinya disuruh pulang oleh petugas yang berjaga dengan alasan tidak ada pelayanan dan mulai aktif kembali pelayanan pada bulan April.
“Gak bisa pada pulang semua, gak bisa pengambilan pendaftaran gak bisa apa-apa, saya mau buat ATM karena gak ada KTP katanya aktif lagi bulan empat,” tuturnya. (Anwar/Teguh)