Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikiat pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan oknum pegwai honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.
Petugas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik yakni pensiunan honorer KPP Pratama Serang MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh para tersangka saat mengurus surat girik tanah milim Berbekal laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik,” Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat pers rilis, Kamis (25/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 57 dokumen pertanahan palsu sudah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan kepada warga.
“Pengakuan tidak lebih 100 berkas tapi lebih dari 50 baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas ini siap distribusikan bisa jadi ini keluaran baru semua,” katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa girik yang diterbitkan oleh para tersangk ternyata tidak terdaftar alias palsu. Keempat tersangka yang diamankan mempunyai perannya masing-masing untuk memperoleh keuntungan.
Martri menyebutkan, tersangka MRH berperan Menyediakan blangko dan membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya. Sedangkan terdangka CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan
girik.
Para sindikiat mafia tanah itu meminta imbalan uang Rp12 juta atas bantuan penerbitan girik kepada korban.
“Untuk tersangka S mengaku, menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik,” ujarnya.(WR/Red)