Serang, – Pihak kepolisian di berbagai daerah akan melakukan pengawalan PPKM Darurat mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Polda Banten sendiri akan melakukan penutupan akses pintu keluar masuk Banten mulai dini hari ditutup.
“Mulai Pukul 00.00 WIB, Semua Pintu Masuk-Keluar Banten ditutup dan akan dilaķukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui pers rilis, Jumat (2/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memberikan akses terhadap sejumlah sektor. Seperti sektor logistik dan jasa pelayanan lainnya. Hal ini dalam rangka mendukung efektivitas kegiatan PPKM Darurat.
“Diperketat utk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar kabupaten/kota juga diperketat. Seperti yang dilakuan seperti saat peniadaan mudik,” katanya.
Selain melakukan penyekatan di pintu masuk, pihaknya pun akan pembatasi mobilitas masyarakat di sejumlah titik antara lain, Kawasan Puspemkab Tangerang dari pukul 18.00-0600 WIB, di jalan abdi negara alun-alun Barat kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dari pukul 19.00-24.00 WIB. Titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota se provinsi Banten. Kemudian akan menutup sejumlah jalan protokol.
“Jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 1.400 Personil Polri dan TNI serta satpol pp,” katanya.
Pihaknya akan menindak tegas para pelaku pelanggar PPKM Darurat dengan pidana tindak pidana ringan dan pidana umum undang-undang karantina kesehatan
“untuk efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian,” katanya.(war)