Serang, – Tol Serang-Rangkasbitung mulai bayar sejak 5 Desember 2021 pukul 00:00 WIB. Tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1.
“Betul mas, terhitung tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB,” kata Manajer Bidang Human Capital dan Umum PT Wika Serpan, Bambang Yogaswara saat dikonfirmasi.
Dengan ini maka pemberlakuan transaksi tanpa tol sudah berakhir. Pengguna ruas tol akan dikenakan tarif di setiap Gerbang Tol (GT) dari dan menuju Serang-Rangkasbitung maupun tol Tangerang-Merak.
“Diharapkan pengguna tol menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup dalam setiap transaksi di gerbang tol,” katanya.
Adapun rincian tarif tol Serang-Panimbang sebagai berikut, Rangkasbitung-Cikeusal untuk golongan I Rp25.000, golongan II Rp37.500, golongan III Rp golongan OV Rp50.000, serta golongan V Rp50.000.
Sementara untuk Rangkasbitung – Tunjungteja untuk golongan I Rp12.500, golongan II Rp19.000, golongan III Rp19.000 golongan IV Rp26.500, serta golongan V Rp25.500.
Selanjutnya, Rangkasbitung-Serang Barat golongan satu 47.000, golongan II Rp70.500, golongan III Rp70.500, golongan IV Rp93.500 dan golongan V 93.500.
Rangkasbitung-Serang Timur golongan I Rp43.500, golongan II Rp65.000, golongan III Rp65.000, golongan IV Rp86.000 dan golongan V 86.000.
Disampaikan Bambang, pihaknya akan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal sehingga pengguna tol merasa nyaman dan aman menggunakan tol Serang-Rangkasbitung.
“Jika ada keluhan dan permintaan bantuan silahkan hubungi kami di 08118668885 atau kirim pesan ke medsos kami,” katanya.(kusno)