Minta Permohonan Informasi Publiknya Dihentikan, Oknum di Desa Cilangkap Janjikan Uang ke Aceng

oleh -138 Dilihat
oleh

LEBAK, Pilarbanten.com – Pemohon informasi publik ke Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Aceng, menolak upaya damai yang diduga dilakukan oleh oknum Desa Cilangkap, yg melalui utusannya datang mengunjungi Rumah Aceng.. Apalagi upaya damai itu disertai dengan iming-iming pemberian uang sekian rupiah kepada dirinya.

Aceng mengungkapkan, permohonan informasi publik yang ia layangkan kepada badan publik desa Cilangkap hanya ingin mengetahui penggunaan dana desa dan lainnya. Apalagi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dirinya mempunyai hak untuk mengetahui itu.

“Simpel saja saya mah. Tidak ada sama sekali niatan lainnya. Hanya ingin semuanya menjadi transparan,” katanya, Senin (2/12/2024).

Aceng mengaku, hari ini ( 2 Des 2024) dirinya ditemui oleh seseorang yang mengaku utusan dari Oknum dari Desa Cilangkap. Dalam pertemuan itu, Aceng diminta untuk tidak melanjutkan tuntutannya. Namun secara tegas Aceng menolak.

Baca Juga:  Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun ke 57, Bupati Serang Terharu

“Kalau ingin selesai, ya kasih aja apa yang menjadi permohonan saya itu. Simpel kan! Ini malah ngutus orang. Kenapa engga yang bersangkutan aja yang dateng,” jelasnya.

Aceng menegaskan jika permohonan informasi publik ini tetap akan ia lanjutkan sampai persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Itu legal option yang diambil ketika badan publik tidak memberikan informasi apa yang dimintakan.

“Ya, saya akan tetap lanjutkan sampai persidangan di KI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Permintaan informasi public yang dialkukan Aceng didasari atas kegelisahannya karena di tahun 2023 yang lalu tidak ada satu desa pun di Kabupaten Lebak yang masuk nominasi untuk mendapatkan penghargaan sebagai Desa Informatif dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI saat itu Bapak K.H.Maruf Amin.

Baca Juga:  Bupati Serang Paparkan Program Prioritas APBD TA 2025

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hak-hak Aceng untuk mendapatkan informasi public diatur berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 untuk meminta informasi publik ke Badan Publik Desa Cilangkap, Kec. Wanasalam, Kab. Lebak.

Sebagaimana diketahui, Desa saat ini menerima angaran baik dari APBN dan/atau APBD. Atas hal itu, berdasarkan UU KIP maka desa dikategorikan menjadi Badan Publik. Oleh karenanya, Badan Publik Desa juga harus mematuhi regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik Desa, diatur secara khusus dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018, bahkan dalam salah satu ketentuan yang diatur adalah MEWAJIBKAN kepada Badan Publik DESA untuk menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik Desa.

Baca Juga:  Plh Sekda Virgojanti : Pemprov Banten Bersama KPK Terus Giatkan Pencegahan Korupsi

Saat ini Aceng sedang meminta Informasi publik ke 3 (tiga) desa, karena apabila lebih dari 3 Desa maka dikhawatirkan dapat dikatagorikan Pemohon Informasi yang tidak beritikad baik, tujuannya adalah ingin mengetahui seberapa besar Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa – desa yang khususnya di Kab. Lebak. 3 Desa ini berdasarkan penelusuran diduga tidak memiliki Website.

Informasi yang diperoleh, Kepala Desa (Kades) Desa Cilangkap itu diduga kuat merupakan isteri dari salah satu anggota DPRD Provinsi Banten.(Al)