Menyoal Netralitas ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah 2020

oleh -115 Dilihat
oleh

Oleh : Ajat Munajat

Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Serang

Tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan netralitas ASN seperti tidak pernah terselesaikan. Pemerintah telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas, namun setiap berlangsungnya kegiatan pilkada pelanggaran netralitas ASN selalu terjadi dan terus meningkat, hal ini menunjukan akar permasalahan netralitas ASN belum sepenuhnya terjawab.

ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dianggap dapat mendulang suara dengan cara menggerakkan struktur birokrasi/memengaruhi/ mengintimidasi para pegawai bawahan dan relasinya, selain itu ASN punya akses terhadap fasilitas dan anggaran daerah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan politiknya. Posisi ASN yang cenderung dilematis saat Pilkada. Selain dukungan ASN secara pribadi yang sifatnya kepentingan untuk jabatan ada juga yang melalui ajakan atasannya.

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada tahun 2020, ketidaknetralan ASN berada pada peringkat teratas, yakni sejumlah 167 kabupaten/kota  dari  270  daerah. Hal ini menjadi isu strategis atas keberpihakan ASN dalam mendukung dan memfasilitasi peserta pilkada. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendata bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selama proses dan tahapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.194 dugaan pelanggaran netralitas ASN, lebih banyak dibandingkan pada Pilkada sebelumnya. Dari data tersebut tidak menutup kemungkinan masih banyak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dan itu tidak muncul ke permukaan, berulang dan bertambahnya kasus pelanggaran netralitas ASN dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan dengan  menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan program dan anggaran pemerintah daerah. Fenomena pelanggaran yang dilakukan oleh ASN harus segera dicarikan solusi terutama pihak pembentuk regulasi.

Terkait pelanggaran netraliras ASN, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedudukan kepala daerah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga dirasa menjadi buah simalakama bagi ketegasan sanksi netralitas ASN. Bisa dibayangkan jika seorang Bupati/Walikota yang juga selaku PPK dalam perhelatan sebuah pilkada maju sebagai calon petahanatentu cengkraman pengaruh dan mobilisasi ASN yang dilakukan oleh pihaknya sendiri harus diberi amanat berupa menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap ASN yang tidak netral karena mendukung dirinya sendiri pasti akan menimbulkan konflik kepentingan yang tinggi. Kewenangan kepala daerah selaku PPK yang bisa mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dalam pemerintahannya juga dirasa menjadi persoalan tersendiri.

Penegakan disiplin pelanggaran netralitas ASN, khususnya di daerah, kerap berjalan lambat. Apalagi, pelanggaran netralitas tersebut mengarah pada dukungan calon dari petahana.  Regulasi sanksi bagi pelanggar netralitas masih dinilai lemah. Di UU ASN, sanksi diberikan kepada ASN yang mencalonkan dalam kegiatan pemilu. Untuk urusan dukung-mendukung, ketentuannya kurang tegas. Untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis.

Lemahnya sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN salah satunya adalah Proses pelaksanaan sanksi yang berbelit, mulai dari hasil putusan Bawaslu yang hanya bisa merekomendasikan kepada KASN dan setelah itu dari KASN membuat surat rekomendasi ke PPK untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan, Proses di PPK ini biasanya sangat lambat dan bahkan ada yang tidak diproses atau diabaikan. Kondisi ini bisa menjadikan kurang berwibawanya Bawaslu sebagai lembaga pengawasan sekaligus penegak pelanggaran pemilihan yang telah menjatuhkan sanksi terhadap ASN, dalam hal ini wajib bagi Bawaslu untuk terus mengawal putusannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas serta menegakan netralitas ASN pada pilkada penting bagi Bawaslu, Pemerintah Daerah dan KASN untuk bersinergi dan membuat komitmen tegas dan berani guna memberikan sanksi kepada para oknum ANS yang melanggar netralitas, disamping itu penting adanya regulasi sanksi bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN, Sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN, tapi juga bagi PPK. Ketegasan sanksi netralitas ASN perlu terobosan dan regulasi yang jelas serta penanganan yang tidak berbelit, sehingga ASN tidak terlibat dalam dukungan politik pilkada, dan cara mengekspresikan dukungannya hanya di bilik suara.(*)