Serang – Mediasi sengketa informasi publik antara badan publik Kejaksaan Tinggi Banten dengan Suhendar dan Yusman Nur di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tidak ada titik temu dan akan dilanjutkan proses ajudikasi atau penyelesaian konflik melalui lembaga pengadilan.
Sengketa informasi itu bermula, saat Suhendar dan Yusman Nur mengajukan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Namun BPN tidak bisa mengeluarkan SHM tersebut karena tanah tersebut bermasalah.
Merasa, kehilangan hak layanan pembuatan sertifikat di BPN Kabupaten Tangerang, Suhendar dan Yusman Nur melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN dimenangkan oleh Suhendar dan Yusman Nur. BPN diminta untuk memproses pembuatan SHM tersebut.
Meski sudah dinyatakan menang, BPN tetap tidak memproses pembuatan SHM, dengan alasan terganjal pendapat hukum dari Kejati Banten. Menindaklanjuti hal itu, Suhendar dan Yusman Nur mengajukan permohonan informasi ke Kejati Banten
Sebagai badan publik, Kejati Banten memberikan informasi yang diminta Suhendar dan Yusman Nur. Namun untuk pendapat hukum, Kejati Banten tidak memberikannya, karena bukan informasi publik. Apalagi, tanah yang akan dibuatkan SHM itu masih dalam perkara hukum perdata dengan nomor register 852/PDT.G/2019/PN.TNG.
Atas persoalan itu, Suhendar dan Yusman Nur melaporkan Kejati Banten ke KI Banten, dengan nomor register sengketa 107/XII/KIBANTEN-PS/2019 yang dimohonkan Suhendar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membantah jika pihaknya tidak memberikan informasi yang diminta oleh Suhendar dan Yusman Nur. Namun untuk dokumen pendapat hukum tidak bisa diberikan karena Kejati beranggapan itu bukan untuk publik.
“Kita sudah berikan beberapa dokumen informasi publik ke pemohon, dalam hal ini yang dimintakan di KI. Namun berdasarkan hasil keputusan mediasi kita tidak bisa memberikan infornasi publik tersebut kepada pemohon karena bukan informasi publik,” katanya, Kamis (18/6).
Menurut Ivan, dalam mediasi itu pemohon tetap bersikukuh meminta informasi publik tersebut, sehingga mediasi di kantor KI Banten tidak menemukan titik temu. Untuk itu, sengketa informasi publik tersebut lanjut ke proses ajudikasi.
“Pemohon tetap ngotot itu informasi publik. Namun kita menilai itu bukan informasi publik. Kita sedang ajudikasi. Nanti ada surat panggila dari panitera. Nanti akan kita sampaikan ke KI dalam sidang ajudikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten Hilman membenarkan jika mediasi sengketa informasi publik, antara Kejati Banten dengan Suhendar dan Yusman Nur, deadlock. Selanjutnya, akan dilakukan sidang ajudikasi.
“Iya mediasi gagal, karena ada salah satu pihak tidak menerima,” katanya.(Anwar/Teguh)