SERANG, PILARBANTEN.COM –Â Tingginya kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di Banten menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan. Dia mengaku akan bersikap tegas, bahkan mempertimbangkan hukuman kebiri terhadap para pelaku predator seksual anak.
“Kita petakan memang kalau tindak pidananya sudah sangat luar biasa mau gak mau kita terapkan kebiri,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (2/3/2023).
Dia mengaku pernah menerapakan tuntutan kebiri semasa menjabat sebagai kajari Mojokerto, Jawa Timur pada 2019 lalu. Hal ini untuk memberi efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual yang korbannya anak di bawah umur. Hukuman kebiri itu harus diterapkan.”Hukum kebiri ya harus, saya di Jatim (Jawa Timur) pertama kali di Mojokerto (pernah menerapkan kebiri),” katanya.
Oleh karena itu, Didik meminta kepada Kajari di Banten untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual anak karena telah merusak generasi penerus bangsa.
“Saya minta Aspidum yang ada di daerah itu dipantau untuk kita arahkan. Sebetulnya otoritas di kejari tapi kita akan diskusikan secara online untuk mengarah ke sana (kebiri),” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan pada tahun 2023, kepolisian menangani sejumlah kasus kekerasan seksual.
Pada 9 Januari 2023, Seorang siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi korban perkosaan bergilir, oleh tiga pria di sebuah rumah kosong di Taman Banten Lestari dan Lapangan Bola Perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.
Kemudian, 7 Februari 2023 seorang anak perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang sempat dikabarkan hilang, menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja yang dikenalnya lewat media sosial facebook berinisial MS (20).
Selanjutnya, pada Februari 2023 oknum Pimpinan Pondok Pesantren Tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60), ditangkap unit PPA Polres Serang karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
RH (35) pria asal Pandeglang ditangkap polisi, setelah memperkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada 23 Februari 2023.
Kemudian, SH (50) guru silat asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Terakhir, Oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada 27 Februari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun. (zed)