SERANG, PILARBANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten Ady Muchtady menerima suap penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), penertiban sertifikat dan pencucian uang senilai Rp18,1 miliar.
Selain Ady, mantan honorer di Kantor BPN Lebak Deni Edi Risyadi dan dua terdakwa dari pihak swasta pemberi suap Maria Sopiah dan Eko HP turut didakwa dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Indah Kurniati Hutasoit, bahwa Ady Muchtadi melalui Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa sejumlah uang dari Maria Sopiah bersama dengan Eko HP seluruhnya Rp 18,1 miliar. Deni Edi merupakan sopir terdakwa Ady.
“Bahwa penerimaan hadiah berupa uang itu menggunakan rekening milik Deni Edi dan rekening milik Ady Muchtadi selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 18.140.550.000,00,” kata Indah dihadapan majelis hakim PN Tipikor Serang, Kamis (2/3/2023).
Hadiah berupa uang itu diberikan Maria Sopiah dan Eko HP agar Ady Muchtadi mau menggunakan kewenangan untuk menerbitkan 75 Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan Hak Guna Bangunan terhadap Badan Hukum (SK Penetapan HGB).
Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana.
“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” katanya.
Kemudian, lanjut Indah, uang suap tersebut disembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dari tindak pidana korupsi dengan membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga Apartemen di Lebak hingga di ibu kota Jakarta.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 12 huruf a, b jo pasal 5 ayat (2), pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
“Ady juga didakwa pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 2 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” katanya.(zed)