Serang, – Pemkot Serang akan mulai mencoba membuka jam operasional mall meski statusnya masih berada pada level 4 PPKM darurat.
Kebijakan itu dikeluarkan, dengan pertimbangan roda perekonomian masyarakat harus tetap berjalan meskipun di tengah kondisi tekanan Pandemi.
“Ya, kita menginginkan semuanya berjalan beriringan, antara penanganan, pencegahan serta perekonomian masyarakat,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin, Rabu (18/8/2021).
Menurut Subadri, kelonggaran itu diberikan dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku selama PPKM darurat, seperti pembatasan kunjungan hanya mencapai 50 persen dari jumlah kuota.
“Selanjutnya setiap pengunjung harus menerapkan Prokes, begitu juga dari pihak pengelola mall harus menerapkan tes suhu sebelum pengunjung masuk,” ujarnya.
Selain itu, saat ini ada kewajiban tambahan bagi para pengunjung mall, yakni harus sudah melakukan vaksinasi setidaknya dosis pertama.
“Itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengunjung,” ucapnya.
Ketua DPW PPP ini menerangkan, bukti otentik vaksinasi itu bisa dilihat dari surat keterangan atau sertifikat yang didapat setelah melakukan vaksinasi.
“Pengunjung tinggal menunjukkan sertifikat itu kepada petugas mall. Sertifikat itu sendiri bisa didownload dari situs pedulilindungi,” ungkapnya.
Untuk memastikan semua itu berjalan dengan baik, lanjutnya, Pemkot Serang akan melakukan pengawasan secara intensif oleh Satgas ke sejumlah mall yang ada di Kota Serang.
“Setiap mall juga akan diwajibkan membentuk Satgas khusus untuk penanganan Prokes ini,” tambahnya.(loet)