Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah haruslah dilaporkan secara utuh oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan harus melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sebab itu, kali ini Gubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD. Inipun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah beberapa kali, dengan terakhir pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat (1) dan (4).
Dalam sambutannya, Gubernur Wahidin Halim mengatakan, pada kali ini menyampaikan, rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2020, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selama 6 (enam) bulan.”Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan pada tanggal 24 Mei 2021 yang lalu dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten dan syukur alhamdulillah kita kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk yang kelima kalinya,” ungkap Wahidin Halim saat ditemui di DPRD Banten, Selasa(22/6/2021).
Wahidin juga mengakui, raihan opini tersebut tentunya merupakan keberhasilan bersama dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.Tetapi, kata Wahidin Halim, pihaknya juga telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA.2020.”Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK-RI sebelum batas waktu yang diberikan,” jelasnya.
Pada laporan keuangan itupun, masih kata Wahidin Halim, memuat 7 (tujuh) jenis laporan sebagai berikut. Pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, Neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.”Inipun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Wahidin Halim.
Tidak sampai disitu, Wahidin menyampaikan, bahwasanya masing-masing laporan keuangan yang telah diperiksa BPK-RI (Audited) Pertama, laporan realisasi anggaran yangmeliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Transfer dan Pembiayaan Daerah.
Sedangkan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020, sambungnya, sebesar Rp10.334.116.251.226,50 atau 98,72 persen dari target sebesar Rp10.468.476.985.833,00.Dana inipun, ia mengakui, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5.906.535.160.351,86 dengan presentasi 96,77 persen dari targetsebesar Rp6.103.844.725.833,00.
Bahkan juga, kata dia, ada pendapatan transfer sebesar Rp4.415.060.881.580,00 dari target sebesar Rp4.358.432.260.000,00. Kemudian pendapatan daerah lain-lain, dengan terbilang sah sebesar Rp12.520.209.294,65, dari target sebesar Rp6.200.000.000,00.”Dengan begitu, realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai sebesar Rp8.042.075.183.601,93, dengan presentasi 92,42 persen. Inipun dari jumlah anggaran sebesar Rp8.702.089.963.593,00,” ujarnya.
Sedangkan laporan keuangan kedua, kata Wahidin Halim, adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.”Bagaimana kita ketahui, sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 menjadi saldo anggaran lebih pada akhir tahun Desember per 31 di 2020 yaitu sebesar Rp681.415.905.380,42,” ucapnya.
Selanjutnya, Wahidin menerangkan, untuk laporan keuangan ketiga yaitu Laporan Operasional (LO) yang menyajikanikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam tahun 2020, dengan Pendapatan-LO Provinsi Banten tahun 2020 adalah sebesar Rp10.550.999.593.287,70.
Sehingga, kata dia, Beban Provinsi Banten tahun 2020 sebesar Rp10.221.807.432.583,50 meliputi Beban Operasi dan Beban Transfer. Dengan demikian, terdapat surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp329.192.160.704,12.
Sedangkan dari kegiatan non operasional, ia mengkui, terdapat defisit sebesar Rp132.211.922.269,13 yang seluruhnya merupakan defisit dari kegiatan non operasional lainnya. Dengan pos luar biasa mengalami defisit sebesar Rp452.634.313.241,84 yang seluruhnya merupakan beban luar biasa.”Saya kira, berdasarkan perhitungan pos-pos di atas, maka Laporan Operasional Provinsi Banten tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp255.654.074.806,85,” tutup Wahidin Halim.
Diketahui, untuk laporan keuangan yang kelima adalah Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menyajikan informasi kenaikan ataupenurunan ekuitas tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.Dimana Ekuitas Awal Provinsi Banten sebesar Rp16.599.186.312.418,60. Dengan Defisit LO sebesar Rp255.654.074.806,85, dan menyebabkan dampak kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar yang terdiri dari koreksi nilai persediaan, aset tetap dan lain-lain sebesar Rp27.444.543.057,56. Sedangkan pada Ekuitas Akhir sebesar Rp16.370.976.780.669,30.
Terakhir adalah komponen laporan Keuangan keenamadalah laporan arus Kas, yaitu Laporan yang menggambarkan tentang saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Kas Pemerintah Provinsi Banten selama Tahun Anggaran 2020.
Realisasi APBD 2020 Pemprov Banten Di Atas 90%
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan pada Tahun Anggaran 2020 realisasi Pendapatan Daerah mencapai 98,72%. Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai 92,42%. Hal iti diungkap Gubernur saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten (Selasa, 22/6/2021). “Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10,334 triliun atau 98,72% dari target sebesar Rp10,468 triliun,” ungkapnya.
Dijelaskan Gubernur, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,906 triliun atau 96,77% dari target sebesar Rp6,103 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp4,415 triliun atau 101,30% dari target sebesar Rp4,358 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp12,520 miliar atau 201,94% dari target sebesar Rp6,200 miliar. Kemudian, lanjutnya, realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp8,042 triliun atau 92,42% dari jumlah anggaran sebesar Rp8,702 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp6, 470 triliun atau 94,61% dari anggaran sebesar Rp6,839 triliun, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp994,256 miliar atau 91,03% dari anggaran sebesar Rp1,092 triliun, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp576,953 miliar atau 74,93% dari anggaran sebesar Rp770 miliar. Serta, pengeluaran Transfer terealisasi sebesar Rp1,837 triliun atau 91,00% dari anggaran sebesar Rp2,019 triliun.
Masih menurut Gubernur, Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2020 terealisasi sebesar Rp1,788 triliun atau 98,61% dari anggaran sebesar Rp1,813 triliun. Selanjutnya untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1,561 triliun atau 100% dari anggaran, yang merupakan penyertaan Modal/Investasi Pemerintah daerah kepada PT. Banten Global Development dan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda). Serta, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp681,416 miliar. (Adv Biro Adpim Setda Provinsi Banten)