Lebak, Pilarbanten.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak. Pelaku berinisial MR (21), warga Kalanganyar, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, 59 butir obat yang diduga jenis tramadol, 79 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 189.000, dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip pada Sabtu (22/6/2024).
Pelaku MR (21) berhasil diamankan bersama barang buktinya di pinggir jalan Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Senin (19/6/2024) pukul 19.30 WIB. “Obat Tramadol dan Hexymer ini merupakan obat keras yang harus dengan resep dokter. Obat ini sering disalahgunakan dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan,” lanjut Ngapip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah. “Kami akan terus memberantas peredaran obat tanpa izin edar demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.(baron)