Serang, – Kota Serang menjadi salah satu daerah yang masuk kategori asesmen situasi pandemi level 4 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dirilis oleh Kementrian Kordinator Maritim dan Investasi (Marves).
Saat ini, Pemkot Serang sedang menunggu Intruksi Mendagri terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPKM darurat yang akan dimulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Walikota Serang Syafruddin seusai melakukan rapat kordinasi nasional bersama Menko Marves, Kamis (1/7/2021) mengatakan, setelah Intruksi itu keluar, dirinya baru bisa menindaklanjuti dengan Intruksi Walikota Serang untuk pemberlakuan PPKM darurat sampai tingkat RT.
“Setiap wilayah RT akan dilakukan penyekatan. Lalu untuk mall dan pusat perbelanjaan tutup 100 persen,” tegasnya.
Ketua DPW PAN Provinsi Banten ini melanjutkan, berdasarkan hasil pemaparan tadi, untuk sektor-sektor yang tidak esensial akan ditutup total, dan untuk sektor esensial dibatasi 50 persen.
“Sementara untuk transportasi publik dibatasi hanya sampai 70 persen dengan penerapan Prokes yang lebih ketat,” ujarnya.
Syafruddin menambahkan, ada kemungkinan juga pemberlakuan jam malam. “Nanti nunggu inmendagri, kalau sudah ada nanti surat itu akan ditindaklanjuti sampai ke tingkat RT,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan teknisnya, lanjut Syafruddin, pihaknya akan mengerahkan personil dari Satpol-PP dan Dishub untuk memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan baik.
“Jika ada yang tidak mengindahkan, tentu akan ada sanki tegas yang kami berikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Selain sejumlah pemberlakukan baru di atas, tambah Syafruddin, memperketat pengawasan terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) juga akan dilakukan.
“Termasuk percepatan vaksinasi dan pengawasan 3T sampai tingkat RT. Konsepnya kami akan menjemput bola terkait hal ini,” ucapnya.(loet)