Korupsi Hibah Ponpes Rugikan Negara Rp70 Miliar Lebih

oleh -22 Dilihat
oleh

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes) mencapai Rp70 miliar lebih.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan mengatakan jumlah kerugian kasus korupsi hibah ponpes itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian itu dari dua tahap penyaluran yakni tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

“Audit dari BPKP perwakilan Banten KN (kerugian negara) hibah Rp. 70.792.036.300,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Dia menyampaikan, saat ini berkas perkara korupsi penyaluran hibah untuk ribuan ponpes di Banten itu masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

“Berkas dari penyidik masih diteliti oleh jaksa peneliti berkas. Setelah lengkap materiil dan formil baru tahap 2,” katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersenut, Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus ponpes di Pandeglang. Kemudian dua orang tersangka baru berinisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra di Pemprov Banten.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik AS dan ES bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke Pesantren. Sedangkan AG selaku honorer di Lingkungan Biro Kesra Banten menerima setoran dari para terangka. Mereka diduga kuat menikmati dana hibah ponpes tersebut.

Sementara, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS selaku mantan pejabat ditetapkan tersangka karena dinilai orang paling bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah ponpes.(war)