KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi III DPRD Banten mendorong Pemprov Banten mengambil langkah tegas untuk menguasai Situ Cipondoh yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga. Situ tersebut sudah sah menjadi aset pemprov dan bisa dikelola untuk mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, Situ Cipondoh merupakan salah satu aset yang dimiliki Pemprov Banten atas limpahan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) pasca Banten menjadi provinsi. Sayangnya aset yang potensial ini tak bisa memberikan nilai tambah kepada PAD Banten lantaran telah digadaikan oleh Jabar kepada pihak ketiga pada 1996. Informasinya nilai gadai itu menembus 15 juta USD.
“Atas kondisi tersebut saya selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten bersama BPKAD Banten turun ke lapangan dalam rangka melakukan pengawasan. Pada kesempatan ini saya mendorong Pemprov Banten menarik pengelolaan Situ Cipondoh. Sehingga bisa memberikan nilai tambah kepada PAD Banten,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Adapun posisi Situ Cipondoh yang sudah dikelola pihak ketiga, kata dia, urusannya ada di Pemprov Jabar dan bukan urusan Pemprov Banten. “Pemprov Banten berkepentingan menguasai aset ini dari segala bentuk kepemilikan dan pengelolaannya. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten,” ucapnya.
Selain berani menguasai, Pemprov Banten juga harus berani meminta ganti rugi kepada Jabar atas kerugian Banten yang tak bisa mengelola situ tersebut, sejak dari tahun 2000 sampai sekarang. “Saya perlu tegaskan, bahwa langkah komisi III ini bagian dari membantu pemprov sebagai dukungan besar guna memperjelas aset Pemprov Banten,” katanya. (Rey/Al)