KMS Kecam Pembebasan Pemerkosa Gadis Difabel Mental

oleh -100 Dilihat
oleh

Serang, – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten mengecam Polres Serang Kota yang memberikan pembebasan terhadap pelaku pemerkosa gadis difabel di Kota Serang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Koordinator Presidium KMS, Udaya Suhada pembebasan pelaku sebagai tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku.

“Sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain,” katanya, Selasa (18/1/2022)

Menurut Uday Suhada, kerentanan kondisi korban dan keluarganya, seharusnya menjadi pertimbangan untuk menyelesaiakan proses hukum kasus tersebut.

“Praktek mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur dan melanggar asas keadilan dimata hukum serta mencederai pelaksaan UU Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” papar Uday lagi.

Saat ini lanjutnya, pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan. Dalam penanganan kasus ini seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan lembaga pendamping dan atau bantuan hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan dalam proses hukum.

Kepolisian juga seharusnya mendatangkan ahli, juru bahasa isyarat yang mendukung korban disabilitas mental dalam memberikan kesaksian dan mendukung hadirnya alat bukti tambahan.

“Bukan malah membebaskan tersangka dan memfasilitasi perdamian. Pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarganya, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan,” ungkap dia.

Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

Karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik menurut Uday, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut, tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor, tidak dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap dua orang tersangka pelaku tindak pidana perkosaan.

“Dalam pasal 285 KUHP disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” tegasnya.

Oleh karena itu, KMS Banten menuntut Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP.

Selanjutya KMS Banten meminta LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman kepada korban dan keluarganya akibat kasus pemerkosaan tersebut.(loet)