SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten diadukan ke Komnas HAM atas tindakannya yang dinilai merugikan masyarakat dengan menunda-nunda proses proses penyelesaian uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027.
Salah seorang pemohon informasi publik di Provinsi Banten, Solihin mengatakan, tindakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dianggap telah merugikan masyarakat Banten dengan terhambatnya pelayanan informasi public akibat belum adanya komisioner KI Provinsi Banten.
“Sebagaimana yang saya sampaikan pada tanggal 5 Mei 2024 lalu, akibat tindakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dengan menunda-nunda penyelesaian uji kepatutan dan kelayakan adalah masyarakat. Pelayanan public dan pelayanan informasi yang merupakan hak asasi setiap manusia itu terhambat. Itu melanggar Pasal 28F dan Pasal 14 UU HAM,” terang Solihin.
Langkah yang ditempuh berikutnya, kata Solihin, pada tanggal 8 Mei 2024 dirinya secara resmi mengadukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten itu ke Komnas HAM. Menurutnya, pernyataan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten di salah satu media massa online, bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027 akan selesai pada bulan Mei 2024, sangat sulit dipercaya.
“Saya sudah terlanjur tidak percaya dengan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten tersebut. Ketidakpercayaan saya itu didasari oleh janji yang diucapkan oleh yang berangkutan tidak pernah terbukti,” terang Solihin
Yang bersangkutan kata dia, pernah menjanjikan akan menyelesaikan persoalan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027 sebelum puasa Ramadhan. Yang kedua lanjutnya, yang bersangkutan juga menjanjikan sebelum Idul Fitri.
“Dari situ saja saya berkesimpulan jika Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten tidak mampu memenuhi janjinya dan tidak bisa dipercaya. Selain ke Komnas HAM dalam waktu dekat saya akan mengirimkan surat serupa ke DPP Partai Demokrat dan gugatan PTUN,” paparnya.
Akan tetapi sambungnya, jika dalam perjalanan waktu ternyata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten bisa bertindak lebih cepat, maka laporan pengaduan ke Komnas HAM maupun ke DPP Partai Demokrat dan gugatan TUN tentu akan dicabutnya, mengingat obyek gugatan telah dilaksanakan. (Al)