Serang, PilarBanten.Com – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 12.
Dimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 20 Juni 2024 ini menghadirkan saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Saksi ahli BPN , Goyandi mengatakan kesaksian ahli dalam sengketa kemepilikan dalam kegiatan oleh PUSPEMKAB Serang, untuk penentuan lokasi menyebutkan di 2012. Saya kurang paham untuk penetuan lokasinya, namun untuk tahap-tahapan bahwa di pegadian tanah itu kegiatan bidang tanah sengekta itu jangan khawatir karena semua uang ganti ruginya sudah di titikpan di pengadilan jadi tinggal di uji oleh pengadilan siapa yang berhak menerima uang tersebut.
“Menurutnya untuk pihak pihak yang bersengketa tinggal mengajukan gugatan saja di pengadilan terhadap bidang-bidang yang mereka mungkin anggap sebagai pihak yang berhak.” Kata Goyandi
gimana tanggapan bapak terkait ahli waris mempunyai surat-surat aslinya? Ujar wartawan
“Sama seperti yang sudah di jelaskan tadi di dalam baik itu pihak sendiri maupun ahli waris tinggal mengajukan gugat saja ke pengadilan, di dalam proses pengadaan tanah ketika sudah menjadi pembanyaraan maka berkas yang asli itu kami tarik untuk ke panitia pengadaan tetapi untuk yang bersengketa ke pengadilan makan itu harus di uji terelebih dahulu oleh pihak pengadilan sehingga yang berhak yang mana.”ungakpnya
“Saya haya sebagai saksi ahli dari BPN yang menerangkan pengadaan tanah secara umum saja” sambungnyaa.(Ald/Red)