Kepala UPT Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Malingping

oleh -130 Dilihat
oleh

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala UPT Samsat Malingping inisial SMD sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru yang berlokasi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Sudah gelar perkara dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rlilis di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Asep menjelaskan, SMD yang juga menjabat sekretaris panitia tim pengadaan lahan UPTD Samsat baru Malingping telah mengetahui bahwa di lokasi tersebut akan dibangun gedung kantor baru.

Kemudian dia melakukan pembelian lahan milik warga dengan harga sebesar Ŕp100 ribu per meter, lalu dia jual ke negara dengan harga tinggi senilai Rp500 ribu per meter. Diketahui, total luas tanah pembangunan kantor baru itu sekitar 6400 meter persegi.

“Ini yang disebut coruption by design dia tahu persis ini akan dibangun kemudian dia beli,” katanya.

Namun, agar tidak diketahui bahwa tanah yang akan dibeli negara adalah miliknya, nama-nama dalam sertifikat tanah masih atas namakan pemilik sebelumnya. Dari sekitar 6400 luas lahan ada sebanyak tiga sertifikat

“Tapi pada saat membayaran dia memiliki selilisih daripada harga yang diterima oleh pemilik asal,” tuturnya.

Diketahui, rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemik COVID-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.

Tersangka SMD saat ini sudah diamankan dan ditahan sementara di Rutan Pandeglang. Lalu, pihaknya sedang menghitung berapa kerugian negara dalama perkara korupsi tersebut.

Disampaikan Asep, kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat dalam korupsi pengadaan lahan tersebut.

“Kemumgkinan ada calon tersangka baru ada. Kami tidak akan mengandai andai siapa tapi kami akan bertindak profesional,” katanya.(WR/Red).