SERANG – Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten melakukan deklarasi janji kinerja dan komitmen bersama pencanangan pembangunan zona integritas, Kamis (13/1/2022).
Acara yang digelar di aula Kemenkumham Banten itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kepala Kejati Banten Reda Mantovani, Ketua Ombudsman Banten Dedi Irsan, Staf ahli bidang penguatan reformasi birokrasi Iwan kurniawan dan sejumlah pejabat serta pegawai di lingkungan Kemenkumham Kanwil Banten.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Novita Ilmaris yang mendampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, dalam deklarasi komitmen kinerja ini pihaknya akan melakukan penataan perubahan di enam area yang tahun lalu juga sudah dilakukan seperti melakukan penataan dalam rangka pencatatan layanan kualitas publik, menjaga organisasi kita agar terbebas dari pungli, korupsi, kolusi dan nepotisme serta layanan diskriminatif.
“Di tahun 2022 kita lanjutkan, kita evaluasi, tentunya kami melakukan perbaikan, khususnya dalam hal pelayanan, sehingga bisa memberikan layanan prima, khususnya kepada masyarakat Banten,” katanya.
Novi melanjutkan, area perubahan itu terdiri dari manajemen perubahan yang di dalamnya terdiri dari perubahan mindset, pola pikir, budaya kerja, dari secara internal juga mempublikasikan kepada masyarakat bahwa Kemenkumham Banten sudah melakukan pembangunan Zeti.
“Untuk membantu kami, tolong dibantu apabila terjadi hal-hal yang negatif tolong dilaporkan ke organisasi kita supaya clear and clean,” ucapnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga melakukan perbaikan terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pelayanan, supaya lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
“Dalam unsur pengawasan kami membuka kanal-kanal pengaduan dan kita publikasikan. Jadi masyarakat bisa memberikan saran, atau melaporkan melalui media sosial, Facebook dan WhatsApp, dan ini kita tampilkan di setiap kanal-kanal kami.
“Kami tidak mentolerir setiap pegawai yang melakukan perbuatan tidak terpuji, yang melanggar ketentuan dari disiplin pegawai dan itu akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Hal itu, tambahnya, merupakan sebuah komitmen bersama dari tingkat pusat sampai ke jajaran yang paling bawah, termasuk di UPT yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Ini merupakan komitmen tegas dari unsur pimpinan tertinggi atau menteri atau wilayah di Kanwil,” tutupnya. (loet)