SERANG, PILARBANTEN.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Provinsi Banten menilai potensi adanya Pondok Pesantren Ponpes fiktif yang menerima bantuan dana hibah sangat kecil.
Hal itu mengingat seluruh pesantren yang mendapatkan dana hibah itu sudah melalui berbagai proses administrasi yang diberikan oleh Pemprov Banten.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pakis Kemenag Kanwil Banten Encep Syafrudin Muhyi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Encep, untuk sekarang proses perizinan mendirikan Ponpes itu ada di pemerintah pusat langsung, melalui aplikasi yang sudah tersedia.
“Di dalam persyaratan perizinan itu, ada proses ferivikasi ke bawah (pesantren yang mengajukan perizinan), untuk memastikan kamar santrinya ada, tempat santri ada, masjid dan sebagainya ada sesuai dengan persyaratan.
“Jadi kalau fiktif nggak mungkin bisa, karena kita sudah verifikasi ke bawah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Encep, di dalam surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kemenag RI itu juga terdapat barkod, yang tidak bisa digandakan, berbeda dengan dulu.
“Jadi masalah fiktif di luar tanggung jawab kami. Serahkan ke Kepolisian dan Kejati karena itu persoalan hukum, penipuan,” tegasnya.
Menurut Encep, pada tahun 2018 proses pemberian hibah Ponpes ini berjalan dengan baik dan tidak ada laporan, karena proses pendataan serta pengawasan dilakukan bersama-sama tim Kesra.
“Makanya alhamdulillah tahun ini tim Kesra mendampingi kita supaya bersama-sama mengawal Hibah tahun 2021 ini,” ucapnya.
Sebagai antisipasi, tambahnya, pihkanya pada tahun ini memperketat proses ferivikasi calon penerima bantuan hibah Ponpes.
“Saya perketat jangan sampai terulang. Kasian kiyai dapat bantuan setahun sekali, begitu ada masalah yang fiktif, semua. Yang namanya kiyai nggak punya gaji,” tegasnya. (Al/Red)