Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi adanya protes penamaan Banten International Stadium (BIS) tidak menggunakan bahasa Indonesia. Dia kekeuh tidak akan mengganti nama stadion yang baru diresmikannya tersebut.
“Emang salahnya apa? sekarang sudah jadi bahasa anak-anak, bahasa medsos, bahasa modern,” kata Wahidin usai meresmikan Banten International Stadium, Senin (9/5/2022) malam.
Wahidin mengatakan, penggunaan bahasa asing agar dunia mengetahui bahwa Provinsi Banten memiliki stadion bertarif internasional dan berstandar FIFA.
Bahkan, menurutnya, bahasa Inggris sudah menjadi alat dialek sehari-hari anak-anak milenial di Indonesia.
“Kita menamanakan itu (BIS) untuk mengatakan kepada masyarakat dunia kita punya stadion, sekarang orang banyaknya pakai bahasa inggris seharai hari, cucu saya pakai bahasa inggirs,” katanya.
Meski begitu, lanjutnya, menggunakan bahasa asing tidak menghilangkan budaya Banten di stadion yang menghabiskan biaya hampir Rp1 triliun tersebut.
Terdapat ornamen udeng atau ikat kepala khas Banten dan ada desain batik Banten di fasad stadion.”Tidak berarti menghilangkan budaya,” katanya.
Disisi itu, Wahidin pun menegaskan tidak akan memperdulikan adanya protes penamaan itu. Dia pun kekeuh tidak mengganti nama stadion dengan menggunakan nama Indonesia.
“Biarkan saja yang kaya gitu (protes),” tandas Wahidin.
Diketahui sebelumnya, nama BIS sempat menjadi sorotan lantaran tak menggunakan bahasa Indonesia. Dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3 yakni:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks, perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Bahkan, dalam Perpres yang diteken Presidem Joko Widodo kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.(red)