Kejati Dalami Dugaan Potongan Hibah Ponpes Oleh Pejabat Pemprov Banten

oleh -47 Dilihat
oleh

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memintai keterangan sejumlah pimpinan pondok pesantren terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana hibah Ponpes yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Banten dengan dana sumber dari APBD Banten 2020 senilai Rp117 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Herbon mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan adanya lapoan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemotongan dana hibah terhadap Ponpes, yang dilakukan oleh pejabat Pemprov Banten.

Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu (6/4/2021). Namun pihaknya tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang diperiksa.

“Minta dikonfirmasi saja. Bukan pemanggilan, nggak boleh pemanggilan, baru konfirmasi. Dokumenlah,” katanya saat diwawancarai di Kejati Banten.

Berdasarkan laporan yang tertuang, pemeriksaan itu mengenai pemotongan dana hibah untuk Ponpes di wilayah Kabupaten Lebak. Namun secara jumlahnya belum diketahui.

“Dugaanya, iya sih pemotongan bantuan (hibah). Ya per Ponpes. Untuk sementara kita masih ke situ (wilayah Kabupaten Lebak) dulu,” ungkapnya.

Ivan mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu. Mengingat, saat ini masih pemeriksaan tahap awal. Saat ini, pihak Kejati masih memastikan kebenaran atas lapran tersebut.

“Dugaannya (jumlah yang dipotong) belumlah. Kalau laporan harus dipastikan dulu, ini benar nggak lapoan, kan gitu. Tapi intinya kita mau meastikan kebenaran laporan itu dulu. Makanya kita masih belum banyak bicara. Benar nggak laporan itu, ketika benar ada dugan kita bisa bicara banyak,” terangnya.(Wr)