Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan penerangan hukum kepada puluhan guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kragilan, Selasa (25/5). Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya persoalan hukum di sekolah.
Ketua Kantor Cabang Dinas (KCD) Serang Cilegon Ahmad Suheri mengatakan kerjasama dengan Kejaksaan itu harus dilakukan, untuk memberikan pencerahan hukum kepada kepala sekolah maupun guru agar tidak keluar dari koridornya.
“Kerjasama dengan Kejati untuk memberikan informasi hukum kepada kepala sekolah dan guru, agar mereka paham saat melaksanakan tugas terhadap koridor aturan yang berlaku,” katanya, disela-sela kegiatan, Selasa (25/5).
Meski begitu, Suheri memastikan sejauh ini KCD belum mendapati sekolah yang terlibat hukum. Kegiatan ini juga bagian dari upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.
“Tidak ada persoalan yang krusial. Saya sendiri baru 6 bulan belum menemukan mudah-mudahan tidak ada. Ini bagian dari antisipasi kita, dan bagian ikhtiar kita (pencegahan) melaksanakan program pendidikan di Banten, dari segi menajemen sesuai aturan,” ujarnya.
Suheri menambahkan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berlanjut, ke sekolah-sekolah lainnya baik di Kota Serang, Kabupaten Serang hingga Kota Cilegon.
“Setelah ini ke SMKN Cilegon, tidak hanya SMK tapi SMA juga sambil berjalan sambil menyesuaikan jadwal kejaksaan,” tambahnya.
Suheri berharap Kejati Banten maupun aparat penegak hukum lainnya, agar dapat selalu mengingatkan kepala sekolah, maupun guru, untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.
“Agar kita selalu diingatkan, kerena pekerjaan kita akan bersentuhan dengan hukum baik pelayanan pendidikan, pada pelaksanaan program-program baik secara administrasi maupun program,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan dalam pertemuan itu, banyak guru yang mengeluhkan adanya pemohon informasi publik dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah.
“Adanya permohonan informasi publik yang menekan dan menakuti-nakuti. Untuk itu mereka meminta bantuan hukum mengenai informasi publik yang sesuai aturan,” katanya.
Ivan menjelaskan untuk menyelesaikan persoalan itu, pihak sekolah dapat memberikan pelayanan satu pintu, dan tidak bersentuhan langsung dengan pejabat yang bersangkutan.
“Solusinya memberikan pelayanan publik sesuai aturan melalui pejabat pengelola informasi. Jadi tidak perlu takut,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala SMKN 1 Kragilan Adi Maryadi mengatakan kegiatan bersama dengan Kejati Banten ini, diikuti sekitar 60 guru baik secara online, dan offline.
“Untuk yang hadir secara langsung ada sekita 30 orang, sisanya secara online,” katanya.
Adi berharap materi yang disampaikan Kejati Banten, dapat memberikan pemahaman hukum baik di sekolah, maupun untuk kepentingan di luar sekolah.
“Misalkan kita menghadapi tamu (meminta informasi publik), bagaimana cara melayani tamu. Kejati memberikan arahan kepada kita semua, agar tau cara bertatakrama,” harapnya.(Wr/Ovinal).