Kejagung Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Jakarta

oleh -101 Dilihat
oleh

Jakarta, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atas nama Terpidana Prasetyo Gow yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Barat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, terpidana PRASETYO GOW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan oleh karenanya Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.

“Terpidana diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (22/4/2021).

Diketahui, sebelumnya terpidana melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura).

Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.(Red).