Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi BUMD Sumsel

oleh -109 Dilihat
oleh

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
HY selaku Staf PT. Palsin, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan Tersangka MM dan Tersangka AYH, RHY selaku Staf PT. DKLN, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan Tersangka MM dan Tersangka AYH, DAB selaku Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk (Auto 2000) Lenteng Agung, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan Tersangka MM dan Tersangka AYH.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Tetapkan BTS dan HH Tersangka Pencucian Uang Kasus Asabri

“Terakhir I selaku Direktur PT. Palsin, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan Tersangka MM dan Tersangka AYH,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Ahli Waris Korban Banjir di Lebak Dapat Santunan Rp 15 Juta

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.(Red).