Kejagung Periksa 15 Orang Terkait Korupsi Asabri

oleh -128 Dilihat
oleh

Serang, – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa 15 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.

Saksi yang diperiksa antara lain, RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, TJ selaku Wapreskom PT. Grahama Citrawisata, SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia, SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia.

Kemudian SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, DT selaku adik Tersangka BTS, UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, FP selaku Nominee, HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero), IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero), NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 s/d 2018 dan PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama.

Dikeþahui, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap,” kata kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/4/2021).(Red).