Serang, – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil ekspose dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Tersangka TPPU dari predicate crime perkaranya yaitu Perkara Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
“Pihak-pihak yang ditetapan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Disampaikan Leonard, dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Oleh karenanya, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. Asabri justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. Asabri dalam bentuk saham dan produk reksa dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.
“Sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. Asabri,”katanya.
Akibat perbuatanya tersebut, Leonard mengatakan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23,73 triliun. Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak yang mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT. Asabri dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
“Dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.
“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” katanya.(WR/red)