Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Irvan: Berharap Jaksa Liat Fakta Peradilan

oleh -113 Dilihat
oleh

Serang,  – Menjelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 3 Januari 2022, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar, Kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand angkat bicara.

Dia berharap, JPU lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan terkait pemberian hibah pondok pesantren. “Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan pasal 2 dan 3 terhadap Terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan terdakwa 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang melawan hukum,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).

Menurut Alloys, terkait hibah pondok pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum. Sebab apa yang direkomendasikan oleh terdakwa 1 telah sesuai dengan amanat Pergub 49 Tahun 2017.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Tersangka Korupsi Buronan Kejari Palembang

“Sehingga atas dicairkannya dana hibah uang kepada FSPP sebagaimana mekanisme pencairan yang diatur dalam Pergub No. 49 tahun 2017, sepenuhnya tanggung jawab dari BPKAD yang dalam pelaksanaan pemberian hibah bansos mengacu pada DPA,” sebutnya.

BPKAD jika melihat permohonan pencairan dari OPD pengusul tidak sesuai dengan DPA maka BPKAD berkewajiban untuk mengembalikan usulan pencairan tersebut kepada OPD pengusul bukannya mencairkan. Pertanyaannya kenapa BPKAD Provinsi Banten tidak dimintakan pertangungjawabannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten, “Ada Apa Ini,” katanya

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Orang Soal Dugaan Korupsi PT AMU

Alloys berharap, surat tuntutan Jaksa nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2. Hal itu juga, kata dia, untuk menghindari dugaan bahwa Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2 merupakan kambing hitam untuk melindungi dan menyelamatkan pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pencairan dana hibah uang pada TA. 2018 maupun TA. 2020 yang menggunakan dana APBD Provinsi Banten. (red)