SERANG, PILARBANTEN.COM – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten mulai melakukan pembahasan bersama KPK terkait dengan pemecahan proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) senilai Rp304 miliar.
Proyek tersebut dipecah menjadi 1.600 paket yang ‘terparkir’ di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Padahal sejatinya, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018, proyek tersebut seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka.
Pengurus KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, Husni Mubarok saat berdiksusi dengan tim Satgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Jumat, (10/3/2023) mengatakan, pihaknya bertekad ‘menyelamatkan’ proyek itu, sehingga tidak terjebak dalam proses suap menyuap, gratifikasi dan KKN agar tidak menimbulkan pesoalan hukum pada akhirnya.
Menurut pria yang akrab disapa Mumu ini, memang dengan proyek PL atau tanpa lelang, akan membuka kemudahan dari aspek pemberdayaan dan pemerataan peluang di sektor usaha.
Terlebih kata dia, dengan ribuan jumlah kegiatan dengan perkiraan per paketnya Rp190 juta, hal itu tentu berpotensi menimbulkan persoalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Tentunya rencana kegiatan tersebut menjadi harapan semua masyarakat, karena sangat bermanfaat untuk penunjang kegiatan hajat hidup dan penggerak ekonomi masyarakat,” paparnya.
Akan tetapi lanjut Mumu, kegiatan tersebut harus melalui perencanaan dan pengawasan yang sangat ketat. Salah satunya dari DPRD yang punya fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan.
“Jangan sampai malah nantinya terjebak dalam konflik kepentingan, mengingat tahun 2023 ini adalah tahun politik. Sehingga proyek itu hanya digunakan untuk memperkuat basis konsituen pihak tertentu dengan biaya uang negara itu,” jelasnya.
Langkah konkrit berikutnya yang akan dilakukan KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, papar Mumu, adalah menggelar Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan sejumlah institusi. Di antaranya, Inspektorat, BPKP, DPRD, OPD terkait di lingkungan Pemprov Banten dan institusi terkait lainnya.
“Langkah kita tentu atas hasil konsultasi dengan KPK. Kita juga mendorong adanya probity audit, yang merupakan instrumen dalam rangka mencegah terjadinya fraud atau korupsi. Ini bukti konsistensi kami untuk mengawal pembangunan yang lebih baik, berkualitas dan transparan di Provinsi Banten,” tegasnya.(Al)