SERANG, PilarBanten.Com – Jelang Pemungutan Suara (PSU) di Kabupaten Serang, dua orang berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang pada 18 April 2025 malam.
Terduga pelaku merupakan salah satu tim pemenangan salah satu calon, mereka ditangkap di Jalan Baru Bandung Pamarayan Kec. Cikeusal Kabupaten Serang.
Modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelasnya
Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Alex warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.
Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu:
1. Uang pecahan Rp 50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9.550.000;.
2. 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kec. Cikeusal sejumlah 189 DPT.
3. 2 buah Handphone.
4. 1 buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.
Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,”pungkasnya (Ald/Red)