Iuran Batal Turun, Anggaran BPJS Kesehatan Provinsi Banten Sudah Dipakai Untuk Covid-19

oleh -32 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Presiden Jokowi membatalkan biaya  penurunan iuran BPJS Kesehatan yang sudah diketok palu oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020. Melalui Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya turun, kini kembali naik.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan, untuk iuran BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali ke tarif semula. Penyesuaian itu akan dimulai pada bulan Juli 2020.

“Mekanismenya nanti akan dikoordinasikan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemprov Banten dan juga delapan Kab/Kota,” ujar Ati Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan data dari Dinkes Provinsi Banten, jumlah warga yang dicover oleh Pemprov Banten sebanyak 626 ribu orang. Angka itu mengacu pada hasil survei BPS terhadap warga yang masuk kategori miskin sebanyak 5,2 persen, dari total keseluruhan masyarakat Banten sekitar 12 juta.

Pada APBD Banten 2020 ini, awalnya Pemprov mengalokasikan 900 ribu penerima bantuan, seperti tahun sebelumnya. Namun karena adanya kenaikan iuran dari Rp23.000/orang menjadi 42.000/orang, akhirnya jumlah penerima dilakukan pemangkasan.
Namun kemudian MA memutuskan untuk kembali menurunkan iuran ke angka semula, 23.000/orang. Sehingga ada anggaran yang berpotensi menjadi silpa sebesar Rp50 miliar.

Pada refocusing tahap pertama dalam menghadapi Pandemi Covid-19, Pemprov Banten mengambil anggaran itu untuk penanganan Covid-19 bersama anggaran di tiga OPD lainnya seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp20 miliar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Rp23,7 miliar dan dari kegiatan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) senilai Rp14 miliar.

“Anggaran kegiatan yang digeser itu meliputi dana Bansos tidak direncanakan, pengadaan lahan ciputat, menjadwal kembali pembayaran premi asuransi PBI, menunda kegiatan pengelolaan gedung dan penyelenggaraan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Provinsi Banten,” kata kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.

Namun saat disinggung terkait ketersediaan anggaran untuk mengganti iuran BPJS Kesehatan yang sudah terpakai, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini tak memberikan jawaban. (Rey/Al)