SERANG, PILARBANTEN.COM– Isu terkait dengan adanya kriminalisasi terhadap guru SMAN 2 Kabupaten Pandeglang dengan inisial NFK sengaja dihembuskan, mengingat sejatinya tindakan kriminalisasi itu tidak ada atau sengaja dibuat (hoax).
Hal itu diduga sengaja dihembuskan oleh pihak yang mendapatkan keuntungan dari podcast tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan isu. Pasalnya surat yang ditujukan kepada Ibu NFK dan Kepala Sekolah pun sifatnya undangan klarifikasi bukan panggilan Pro Justisia.
“Kemudian juga proses di Polres Pandeglang, bukan berbentuk laporan polisi melainkan berbentuk laporan pengaduan,” kata Ojat Sudrajat, Senin (5/12/2022) kemarin.
Ojat melanjutkan, ketika di berita acara klarifikasi pun dengan tegas menyatakan jika Ibu NFK itu diduga dimanfaatkan dan dikorbankan, serta yang menderita kerugian adalah SMAN 2 Kab. Pandeglang.
“Sampai saat ini belum ada pihak terlapornya, apalagi tersangkanya, dan saya dapat pastikan jika baik hari ini dengan jadwal pemeriksaan terhadap Pak Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang maupun besok dengan jadwal pemeriksaan Ibu NFK, tidak ada atau dibatalkan,” jelasnya.
Laporan pengaduan ini dilakukan berawal dari pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, yang menyatakan jika dirinya selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang tidak pernah memberikan ijin dalam bentuk apapun.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang melalui pesan kepada Ojat yang menyatakan setelah membaca pernyataan keberatan dengan statment salah satu pihak yang mengatakan jika Kepsek tidak keberatan di salah satu media.
“Saya dapat pastikan jika podcast ibu NFK dengan Banten Podcast tersebut tidak ada ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, baik lisan apalagi tertulis,” pungkasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, adalah sangat beralasan dan dapat dikatagorikan dugaan pencurian, mengingat penggunaan listrik dan gedung untuk kegiatan podcast tersebut dilakukan tanpa ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang.
“Terlepas berapa pun nilai kerugiannya, hal ini pernah terjadi di ITC Roxy Mas Jakarta,” ujarnya.
Untuk itu sebagaimana diketahui bersama menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax jelas ada sanksi hukumnya. maka kepada pihak – pihak yang menyebarkan berita hoax harus bertanggungjawab secara hukum.
“Demikian juga dengan media – media yang telah memberitakan berita yang diduga tidak benar maka harus untuk memuat hak kritik atau hak jawab,” katanya.(al)