Isu Jabatan Sekda Banten Al Muktabar Habis Tidak Benar

oleh -77 Dilihat
oleh

SERANG,PILARBANTEN.COM  – Belakangan muncul penggiringan narasi yang menyatakan jika jabatan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2024. Hal itu didasarkan pada rentang waktu maksimal lima tahun yang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pengamat kebijakan public Ojat Sudrajat menyayangkan terkait ketidaktepatan penafsiran akan aturan itu. sehingga kemudian yang muncul adalah penggiringan isu seolah-olah jabatan Sekda Banten itu habis sampai tanggal 27 Mei 2024.

Padahal, jika PP itu dicermati secara seksama, maka penafsirannya tidak demikian. Bahwa ketentuan Pasal 133 PP 11 Tahun 2017 itu selengkapnya berbunyi (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 tersebut seorang PNS yang berstatus JPT dapat diperpanjang, atas dasar pertimbangan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi,” kata Ojat, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:  Pj Gubernur Al Muktabar Terima 15 Suara Anak Banten

Ojat melanjutkan, mengingat saat ini di Provinsi Banten terjadi kekosongan Kepala Daerah, maka penilaian pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi dilakukan langsung oleh Kemendagri, dimana JPT yang menduduki sebagai Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota selalu dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.

“SK JPT Madya atau Sekda Banten itu kan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga selama belum ada SK terbaru dari Presiden maka selama itu juga JPT tersebut menjabat, dan pada SK tersebut “tidak pernah” dicantumkan kapan masa berakhirnya,” ucapnya.

Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan SK Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang jelas diatur jangka waktunya yakni satu tahun berdasarkan aturan perundang – undangan, dan pada SK-nya pun biasa dicantumkan, sebagaimana dengan ketentuan Pasal 68 UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di KP3B, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas Siswa

Terkait terjadinya perdebatan boleh tidaknya seorang PJ Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) yang telah dua tahun menjabat diperpanjang kembali, maka hal tersebut adalah Kewenangan dari Presiden RI.

Karena jika mengacu pada Peraturan Perundang – Undangan yang ada khususnya UU 10 Tahun 2016 dan Permendagri 4 Tahun 2023, tidak ada norma yang mengatur secara jelas. Karena baik UU 10 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 201 dan Permendagri 4 Tahun 2023, sebenarnya dirancang untuk mengatur tentang jabatan PJ Kepala Daerah sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah defenitif hasil Pilkada, akan tetapi pada penjelasan pasal 201 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 jabatan PJ Kepala Daerah dirancang hanya untuk 2 (dua) tahun.

“Karena terjadi kekosongan aturan hukum dan merupakan kewenangan Presiden maka akan lebih baik kita sama – sama menunggu apa keputusan dari Presiden. Tentunya tidak elok juga jika ada yang menyatakan harus orang baru/orang yang berbeda, dengan berbagai alasannya, dan apakah ada jaminan jika orang baru/orang yang berbeda dapat berbuat lebih baik dari orang yang telah menjabat sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Nanang: Penguasaan Teknologi Menyongsong Indonesia Emas 2045

Apalagi, saat ini waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan, bukankah nanti diperlukankan lagi koordinasi baik dengan Forkopominda maupun dengan para Kepala OPD yang ada saat ini, apalagi dalam menghadapi Pilkada.

Bukankah dengan orang yang sama yang dalam hal ini pernah menjabat selama dua tahun justru tinggal meneruskan program dan tinggal memperbaiki jika ada koordinasi yang masih terjadi hambatan dan bahkan dapat meningkatakan koordinasi itu, “para Penjabat Kepala Daerah yang telah menjabat di saat Pemilu serentak di bulan Februari 2024 yang lalu adalah para Penjabat Kepala Daerah yang telah teruji bisa menjaga kondusifitas Daerahnya,” imbuhnya. (AL)