Ini Syarat Jadi Penyedia dan Etalase yang Tersedia di E-Katalog Lokal

oleh -507 Dilihat
oleh

Serang, – Penggunaan E-Katalok Lokal yang diluncurkan Pemprov Banten, mmebuka peluang pendapatan bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Pemprov Banten mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan diri jadi penyedia barang.

Subag Pengelolaan Informasi Pengadaan Barjas pada Biro Barjas Setda Provinsi Banten, Rinon Agus Wijanarko mengatakan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar memiliki akun di E-Katalog Lokal.

Di antaranya, akun SPSE, KTP, NPWP, NIB, KLBI (sesui jenis usaha), alamat Email, nomor telepon yang aktif, dan nomor Rekening Bank.

“Pendaftaran melalui LPSE/self assesment (mandiri), sepanjang sudah memiliki akun SPSE melalui e-Sikap,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:  Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-Money Co-branding Bank Banten

Ia menerangkan, pelaku usaha yang ingin mendaftar harus memiliki prodak sesuai etalase yang tersedia di LKPP E-Katalog Lokal.

Seperti ATK, makananan dan minuman, bahan pokok, bahan mterial, jasa kebersihan, jasa keamanan, servis kendaraan, beton ready mix, aspal, serta pakaian dinas dan kain tradisional.

“Pembeli dan penyedia harus punya akun SPSE, baru ke ekatalog.go.id daftarnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, kelebihan E-Katalog ini tidak perlu lagi ada tender karena sudah di klik di pemesanan. Sehingga lebih efesien dan efektif.

“Kalau dulu di atas Rp200 juta perlu tender, sekarang cukup klik di e-katalog. Bahkan bisa mencapai miliaran pesanannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tahun 2022 Hari Kebangkitan Pariwisata Banten

Dari etalase yang dijajakan, nantinya akan dibeli oleh Pemda melalui PPK. Dengan sistem ini, proses pembayaran akan cepat tidak menunggu waktu yang lama.

“Jadi misalkan pesan makan dan minum. Pesan jam 11:00 WIB, bisa datang pukul 12:00 WIb dan langsung dibayarkan melalui transfer lewat bendahara pemesan,” jelasnya.

Dari proses pemesanan hingga saat ini, telah terjadi Rp2,6 miliar dari seluruh Pemda di Provinsi Banten.

“Kalau se Banten transaksinya sudah Rp2,6 miliar,” paparnya.

Rinon menambahkan, pelaku usaha juga dapat memiliki akun di Bela Pengadaan dengan memenuhi syarat KTP, NPWP NIB, alamat Email, nomor Hp yang aktif, serta nomor Rekening Bank.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, TPID Provinsi Banten Waspadai Pergerakan Harga Beras

Adapun kategori atau jenis usaha melalui PPMSE/marketplace, seperti ATK, makananan dan minuman, souvenir, forniture, alkes, kurir, akomodasi, perkakas, elektronik, jasa keperluan kantor, kurir, transportasi, serta sewa peralatan & ruang.

Hanya saja bedanya, pesanan di E-Katalog Lokal di atas Rp200 juta, sedangkan di Bela Pengadaan di bawah Rp200 juta.

“E-katalog itu ada 3, e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Di program ini untuk toko daring perbedaanya, dari segi tranparansi. Kalau bela pengadaan 200 juta, kalau e-katalog di atas Rp200 juta bahkan bisa miliaran,” tukasnya. (trguh)