Ini Kata Jubir Al Muktabar Soal Polemik Sekda Banten

oleh -93 Dilihat
oleh

Serang, – Gunjang-ganjing pengisian jabatan Sekda Banten sampai saat ini masih menjadi polemik di beberapa kalangan.

Polemik itu menjadi semakin runyam, dengan adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan Pilkada Serentak pada tahun 2024.

Sedangkan periode jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang saat ini, hanya tinggal menunggu beberapa bulan ke depan habis.

Tidak sampai di situ, polemik jabatan Sekda Banten itu kemudian menjadi tambah kompleks ketika diisi oleh Plt berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Berdasarkan perhitungan, SPT itu sampai tanggal 24 Februari 2022 nanti sudah masuk enam bulan, dan berdasarkan aturan tidak bisa lagi diperpanjang, harus diisi oleh pejabat defenitif.

Juru Bicara Al Muktabar, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan, sejak Gubernur Banten menunjuk seorang Plt untuk posisi jabatan Sekda Banten, Al Muktabar tidak pernah mengajukan keberatan ataupun penolakan.

Kebijakan Gubernur itu ia terima, sekalipun secara aturan perundang-undangan Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Banten yang defenitif.

“Karena yang memegang SK presiden terkait Sekda Banten itu hanya dia, dan sampai saat ini SK itu belum dicabut oleh presiden,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, dimana berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 junto PP 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN, jelas kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, termasuk pemindahan tugasnya menjadi kewenangan presiden.

Oleh karena itu, Ojat mempertanyakan terkait legalitas dan kapabilitas Gubernur Banten mengangkat seorang Plt untuk jabatan JPT Pratama sekelas Sekda. “Saya belum tahu aturan mana yang dipakai itu,” tambahnya.

Ojat juga menekankan bahwasannya berdasarkan apa yang ia lihat sendiri secara langsung, surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten oleh Al Muktabar pada tanggal 22 Agustus 2021 itu bukan surat pengunduran diri seperti yang banyak diframing oleh beberapa pihak yang diduga mempunyai kepentingan.

Melainkan surat tanggal 22 Agustus 2021 itu permohonan perpindahan tugas ke Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 5 menjelaskan, sejatinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat Sekda Provinsi manakala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Tapi ini mah patut diduga Gubernur belum melakukan itu, tapi langsung menunjuk Plt. Seharusnya sebelum ada jawaban dari surat permintaan pindah itu, pak Gubernur tetap mempertahankan Al Muktabar sebagai Sekda,” ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sejatinya Sekda itu masih dijabat oleh Al Muktabar. Sehingga ketika ada pernyataan yang mengatakan bahwa Al Muktabar ingin merebut kembali jabatannya. “Itu jelas kurang tepat,” tegasnya.

Sebagai abdi negara, Al Muktabar hanya menjalankan apa yang sudah diamanahkan Presiden kepada dirinya. Dan bagi seorang ASN, apalagi JPT Madya, pantang bagi dirinya untuk keluar dari aturan yang berlaku.

“Makanya ketika jabatan Plt ini akan habis, sesuai aturan dirinyalah yang berhak menduduki jabatan itu,” ucapnya.

Selain itu, untuk menguji keabsahan SK pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Banten, Al Muktabar secara resmi melakukan gugatan ke PTUN Serang.

“Apapun hasilnya nanti kita tunggu saja,” tutupnya.(loet)