Serang – Ditengah pandemi Covid-19 yang masih menyebar di Indonesia, seluruh jadwal libur pada Tahun 2020 mengalami perubahan, termasuk jadwal libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran Tahun 2020. Kini, libur Lebaran Tahun 2020 hanya berlaku selama dua hari, yakni pada tanggal 24 dan 25 Mei Tahun 2020. Oleh Karena itu pemerintah pun mengeluarkan kebijakan larangan mudik guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Andi Tenri Abeng dengan menginstruksikan kepada segenap jajaran BPN Provinsi Banten untuk tidak melakukan kegiatan mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika semula jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yakni sejak tanggal 26 sampai dengan 29 Mei 2020, dibatalkan. Pembatalan ini karena pemerintah memperkirakan wabah Covid-19 belum bisa diatasi secara menyeluruh sehingga berpotensi terjadi penyebaran virus ke daerah saat dilakukan kegiatan libur Lebaran.
“Demi keselamatan kita bersama, mari kita patuhi kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini, karena perjalanan mudik akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus ke tempat kita mudik, tetap lakukan komunikasi dengan sanak keluarga dengan memanfaatkan sosial media, selalu jaga kesehatan dan berserah kepada Yang Maha Kuasa, semoga pandemik ini segera berlalu,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Andi Tenri Abeng menyampaikan pemberitahuan melalui surat resmi Nomor UP.02.03/932-36/V/2020 tanggal 20 Mei hal Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 dan Kegiatan setelah Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, bahwa hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri dijadwalkan pada tanggal 24 sampai dengan 25 Mei Tahun 2020. Diharapkan seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten dapat bekerja sama untuk mematuhi kebijakan yang diberlakukan dengan tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa untuk mengawali masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten akan menyelenggarakan kegiatan Halal bihalal pada tanggal 26 Mei 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta semua Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat Pelaksana Non Struktural dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, sedangkan Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat Pelaksana Non Struktural dan PPNPN satuan kerja lainnya yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau dari rumah/Work from Home (WFH) dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui video conference menggunakan aplikasi zoom.us.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi wabah Covid-19 dan dalam rangka mempercepat layanan pada masyarakat, khusus untuk jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mulai tanggal 2 Juni 2020 semua pegawai masuk kantor dan bekerja seperti biasa, kecuali bagi yang sakit, berusia di atas 55 tahun atau menggunakan kendaraan umum dapat bekerja dari rumah (WFH) atas izin dari Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Bidang. Sedangkan untuk kantor pertanahan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing. (Rey)