Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020. Penetapan berdasarkan hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilihan hasil pemutakhiran (DPHP) di salah satu hotel di Kecamatan Waringin Kurung pada Minggu, 13 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menuturkan, bahwa DPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 sebanyak 1.129.426 (Satu juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam). Untuk rinciannya, laki-laki sebanyak 572.027 (Lima ratus tujuh puluh dua ribu dua puluh tujuh) jiwa dan perempuan berjumlah 557.399 (Lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan-sembilan) jiwa.
“Jumlah DPS tersebut tersebar di 29 kecamatan, 326 desa dan 3061 TPS (tempat pemungutan suara),”ungkap Abidin kepada wartawan usai rapat pleno terbuka. Hadir pada pleno tersebut, dari Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten, perwakilan unsur Muspida meliputi Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602/Serang, Kodim 0623/Cilegon, dan Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 29 kecamatan.
Setelah ditetapkannya DPS, kata Abidin, selanjutnya pihaknya akan melakukan juga penempelan DPS di seluruh tempat yang strategis agar terlihat oleh masyarakat agar ada masukan dan dilakukan perbaikan. KPU juga juga akan melakukan uji publik terkait DPS kepada masyarakat. “Nanti kita akan libatkan stakeholder, kemudian teman-teman PPS, PPDP, PKD, dan Pancwascam kita libatkan semua,”katanya.
Tidak sampai disitu pada tahapan penetapan DPS tersebut, lanjut Abidin, KPU juga akan membuka posko disetiap PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menerima pengaduan masyarakat jika namanya belum terdaftar sebagai pemilih pada pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Serang.
“Dibukanya posko khawatir ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, jika ada kita langsung eksekusi dilakukannya perbaikan. Jadi, proses tahapan DPS ini masih panjang,”terang Abidin.
Untuk uji publik terkait DPS tersebut, sebut Abidin, terhitung pada tanggal 19 sampai 29 September 2020. Setelah uji publik berkurang atau bertambah jumlah DPS ini masih dalam tahapan proses. “Satu minggu lebih kita lakukan uji publik,”paparnya.
Disamping itu terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Serang adanya 417 pemilih belum masuk dalam DPS, Abidin memastikan sudah terkonfirmasi. “Sudah kita eksekusi langsung masuk Sidalih (Sistem data pemilih). Sedangkan untuk DPT pada Bulan Oktober,”terang Abidin.
Sedangkan untuk tahapan berikutnya, pada Senin 14 September akan disampaikan hasil verifikasi berkas dan hasil tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di Sekretariat KPU Kabupaten Serang pukul 14.30 WIB. Kemudian pada tanggal 23 September penetapan dan 24 pengundian nomor urut Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.
“Tanggal 26 kita deklarasi kampanye damai bersama dua bapaslon dan partai politik pengusung. Untuk waktunya kampanya bapaslon dari tanggal 26 September sampai 5 Desember. Tanggal 9 Desember 2020 pencoblosannya,”tutur Abidin.
Pada setiap tahapan, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini pihaknya pun terus menyampanyekan serta mengimbau kepada bapaslon agar menerapkan protokol covid-19. “Setiap kegiatan kami selalu mengampanyekan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,”tutup Abidin Nasyar.(adv)