KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten akan menindak tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Sanksi yang akan diberikan dimulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat sampai pemotongan penghasilan.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengintruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak melakukan bepergian ke luar daerah dengan alasan apapun pada saat libur panjang Nataru nanti. Apapun alasannya, lanjut WH, semua ASN dan masyarakat Banten lebih baik berdiam di rumah dan melakukan muhasabah diri di penghujung tahun ini.
“Sejak hari ini, kalau ada ASN yang melakukan bepergian ke luar daerah akan dikenakan sanksi,” katanya, Selasa (22/12/2020).
WH menambahkan, di masa Pandemi ini lebih baik semua pihak menahan diri untuk melakukan liburan atau merayakan perayaan pergantian tahun yang notabenenya pasti akan terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Lebih baik kita berdoa, supaya virus ini pergi dari bumi Banten dan juga Indonesia,” harapnya. (Al/Red)