KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Seorang guru ngaji berinisial MK (44) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. MK ditangkap lantaran diduga telah mencabuli 8 murid perempuan yang masih berusia di bawah umur.
Aksi bejat MK terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota pada Rabu (29/1).
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di area masjid di Kota Serang. Berdasarkan keterangan pelaku sudah mencabuli muridnya sebanyak 8 orang. Perbuatan itu sudah beberapa kali dilakukan pelaku.
“Mencabuli delapan murid salah satunya dicabuli 6 kali,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat di konfirmas, Jumat (31/1/2020).
Indra menjelaskan, setiap menjakankan aksinya pelaku mengajak setipa korban ke dalam ruang marbot untuk praktek sholat, di dalam ruang marbot yang tertutup, pelaku dengan sengaja mencabuli korban saat korban mempraktekan sholat dengan posisi rukuk
“Dia dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat Korban sambil memeluk dan meremas payudara korban,” katanya
Pada saat dicabuli, korban dibujuk akan mendapat pahala jika dipeluk oleh MK. Kemudian jika mereka berani melaporkan perbutan bejat itu, mereka diancam tidak akan naik kelasa atau tidak mendapat ranking.
“Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, sudah melakukan hal tersebut kepada 8 murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau di peluk pelaku dapat pahala dn pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pidana Pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (Anwar/Teguh)