Gugatan Wanprestasi Terhadap Jaman Dikabulkan

oleh -73 Dilihat
oleh

Serang, – Pengadilan Negeri (PN) Serang mengabulkan gugatan wanprestasi dari anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf (FAY) terhadap anggota DPR RI dari fraksi Golkar Hairul Jaman.

Wanprestasi itu berupa perbuatan cidera janji dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai surat perjanjian pinjaman yang disepakati keduanya pada tanggal 10 Februari 2017 lalu.

Putusan yang tertuang dalam nomor 31/Pdt.G/PN/Srg tersebut menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp1,55 miliar beserta bunganya sebesar Rp302 juta.

“Dan di dalam putusan itu tergugat wajib membayar semuanya secara kontan dan seketika,” kata ketua kuasa hukum FAY Aris Afandi Lubis, Senin (8/11/2021).

Diakui Aris, karena dalam putusan majlis itu tidak ada jaminan aset yang diberikan kepada dirinya, maka jika dalam perjalanannya nanti tergugat ini tidak kunjung membayar apa yang menjadi kewajibannya dirinya akan mengajukan permohonan kepada majlis agar mencari aset yang setara yang bisa dieksekusi.

“Tapi nanti kita tunggu sampai inkrah dulu putusannya,” ucapnya.

Jika hal itu tetap tidak dilakukan, tambahnya, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lagi jika tidak mengindahkan.

“Tapi kami sih berharap beliau mematuhi putusan ini. Karena Jaman sebagai negarawan yang aktif di senayan seharusnya selalu mendukung putusan tata usaha negara dari pengadilan negeri,” jelasnya.

Selain itu lanjut Aris, dirinya juga akan melakukan safari ke sejumlah tokoh di partai Golkar untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Termasuk ke bu Tatu selalu ketua DPD Golkar Banten, Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten sampai ke ketua umum Golkar. Bahkan nanti saya minta Sekjen DPR-RI untuk memotong gaji pokok yang bersangkutan untuk membayar hutang ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaman melakukan pinjaman uang kepada FAY sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2017 lalu. Sampai sekarang dia baru menyelesaikan sekitar Rp1,4 miliar.

Uang itu diperoleh FAY dari pinjaman ke Bank untuk membantu Hairul Jaman yang sudah tidak bisa lagi meminjam ke Bank diduga karena sudah terkena BI cekhing.(loet)