Gubernur Tidak Akan Rubah Keputusan Soal UMK Banten

oleh -86 Dilihat
oleh

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah keputusannya soal besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu, meski buruh melakukan aksi mogok kerja.

“Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walaupun terjadi mogok (kerja) sepanjang tidak ada perintah dari pak Presiden,” tegasnya kepada wartawan Senin, (6/12/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang itu menegaskan bahwa aksi mogok kerja merupakan hal yang wajar untuk mengekpresikan ketidakpuasan. Dia menyampaikan, dirinya telah berkordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa mereka tidak sanggup membayar kenaikan gaji yang diusulkan oleh buruh sebesar 5,4 persen.

“Ditekan juga ngga bisa, karena kita enggak bisa bayar. Kalau tidak disesuaikan dengan PP salah saya sebagai Gubernur,” katanya.

Oleh karenanya, jika buruh tetap ngotot meminta kenaikan UMK sebesar 5,4 persen di seluruh kabupaten/kota di Banten. Kata Wahidin sebaiknya para pengusaha membuka lowongan kerja baru sebab masih banyak pengangguran di Banten yang membutuhkan kerja.

“Yang nganggur masih banyak, yang butuh kerja. Yangg cukup gaji Rp2,5 juta sampai Rp4 juta masih banyak,” katanya.

Penetapan UMK 2022 oleh Pemprov Banten berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.282-Huk-2021. Berikut rincian UMK untuk tahun 2022 di delapan kabupaten-kota di Banten :

  • Kabupaten Pandeglang (tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64))
  • Kabupaten Lebak (naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%)
  • Kabupaten Serang (tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86)
  • Kabupaten Tangerang (tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65)
  • Kota Tangerang (naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%)
  • Kota Tangerang Selatan (naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%)
  • Kota Cilegon (naik menjadi (Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%)
  • Kota Serang (naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%)
    (kusno)