Serang, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Inmendagri terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam menindaklanjuti Inmendagri No.66 Tahun 2021, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang akan melakukan sosialisasi ganjil genap di beberapa lokasi pada Sabtu (11/12/2021) pukul 07.30 Wib
Untuk titik sosialisasi dilakukan Polres Cilegon di Simpang JLS; Simpang Teneng; Simpang Puskesmas (jalur alternatif dari Mancak). Polres Cilegon ini akan mensosialisasikan di jalur menuju Pantai Anyer.
Selain itu, Polres Pandeglang juga mensosialisasikan ganjil genap menuju Pantai Carita, dan pantai Tanjung Lesung. Lokasi sosialisasi yakni Jl. Raya Pandeglang-Serang Karang Gayam; Terminal Kadubanen dan Jl. Raya Carita Anyer Kr. Matahari.
Diketahui Pantai Anyer hingga Pantai Tanjung Lesung biasnya akan diserbu jutaan pengunjung pada waktu pergantian akhir tahun. Wisatawan yang banyak datang yakni dari wilayah Jabodetabek dan wisatawan lokal Banten. (teguh)